Lama saya tidak menulis blog. Sebetulnya malu kalau tiap Jum’at ketemu pak Budi karena beliau paling rajin menulis blog tiap hari
Pagi ini saya ngobrol dengan seorang developer perumahan di Bandung. Obrolan berlanjut sampai ke pengurusan tanah wakaf. Ada ketentuan bahwa tanah wakaf bisa dialihkan asal ada tanah pengganti.
Nah kebetulan bapak ini mendapatkan tanah pengganti di luar kotamadya Bandung, jadi di kabupaten Bandung. Karena berbeda daerah tingkat II, urusan wakaf ini harus diurus di tingkat propinsi. Baru kemudian nanti sampai ke meja Menteri Agama. Tapi ternyata pengurusan ini berlarut-larut, makan waktu lebih dari 5 bulan yang dijanjikan. Padahal harga tanah naik terus tiap tahun.
Nah bapak developer ini sudah didesak rekan-rekannya untuk memberi sedikit uang lelah kepada pihak-pihak berwenang sebagai praktek lazim agar segala urusan cepat selesai. Tapi Bapak ini menolak. “Biarlah agak lama, yang penting saya tidak menyogok”.
Saya langsung mendoakan, ya Tuhanku berilah balasan hamba-Mu yang mempunyai prinsip seperti ini. Ya Tuhan Yang Maha Adil, bukankah boleh jadi Engkau menunda azab karena sekelompok kecil orang karena sebagian besar sudah ingkar ? Mungkin hari ini saya bertemusalah satu dari segelintir orang itu…